BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel mengatakan dua bandar sabu yang ditangkap, Minggu (1/7/2018) bernama IZ dan Ram alias Dad dituntut Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kedua tersangka ini diamankan didua tempat berbeda. "Dari dua tersangka ini totalnya ada 7 paket sabu seberat 32,56 gram yang diamankan," ucap kapolres.
IZ ditangkap di kediamannya Jalan Cristopel Mihing, Gang Mattaher, Nomor 24, RT 08, RW.06, Kecamatan MB Ketapang dengan barang bukti dua paket sabu seberat 5,78 gram dan uang Rp5 juta.
Sedangkan Dad ditangkap di Jalan Padat Karya, Gang Setia Abadi, Kelurahan Baamang Hulu dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 26,78 gram dan uang Rp3 juta. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








