BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) musnahkan sabu senilai ratusan juta rupiah yang didapat dari tujuh tersangka yang berhasil dibekuk tim Cobra mulai dari April - Juni 2018.
Pemusnahan yang di gelar di halaman Mako Polres Kotim itu dihadiri oleh Kajari Kotim Wahyudi dan perwakilan BNK Kotim.
"Sabu yang dimusnahkan hari ini memiliki berar 118,41 gram yang jika di uang kan senilai Rp 142,092 juta," ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (3/7/2018).
Tujuh tersangka tersebut yakni Usup, Norhasan alias Hasan, Supianor alias Supi, Didit Pariyanto alias Didi, Hendri Ramadhani alias Hendri alias Ebon dan Ade Noviandy alias Ade beserta rekannya.
"Tujuh tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan saat ini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Kotim," kata Kapolres.
--page
Barang bukti narkoba tersebut, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia. Setelah itu baru dibuang ke dalam selokan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








