BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Ini dibuktikan dengan raihan dua bulan terakhir yang menyita 118,41 gram sabu.
"Dari periode April 2018 hingga Juni 2018, kami menyita 118,41 gram sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Muhammad Romel, Rabu (4/7/2018).
Barang bukti sabu tersebut didapatkan dari enam orang tersangka, yang mereka ringkus diwaktu yang berbeda dan juga bukan merupakan kompotan. Semua tersangka ditangkap disejumlah tempat, mulai dari wilayah perkotaan hingga Kecamatan.
"Ada enam kasus yang kami tangani tersebut, dengan lima orang tersangka," kata Romel.
Sementara dari sitaan barang bukti tersebut, nilainya jika diuangkan mencapai Rp142 juta. Harga tersebut sesuai dengan harga sabu per gramnya saat dijual ke pada para pemakai.
--page
Rata-rata pelakunyang diringkus tersebut merupakan pengedar. Dimana mereka masih mendapatkan barang dari sejumlah daerah yakni mulai dari Pontianak Kalimantan Barat, Pulau Jawa, dan juga Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Saat ini pihkanya terus berupaya mengungkap para pelaku atau penjual yang lebih besar lagi. Hal itu dilakukan untuk membuat daerah ini bebas dari pengedar barang harsm tersebut.
"Kami akan terus berupaya menangkap para bandar besar narkoba, agar daerah ini bisa bebas narkoba," ucap Romel. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








