SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aparat kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah membekuk enam gembong narkoba di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka diamankan di tiga tempat kejadian perkara (TKP), satu di antaranya merupakan petugas Lapas Sampit.

Kapolda Kalteng melalui Direktur Narkoba Kombes Agustinus Suprianto mengatakan, di TKP pertama di Jalan Tjilik Riwut Km 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang pada Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 21.00 WIB diamankan empat pelaku yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Ronny Wiliam Manusiwa.

Mereka adalah  RS (27) warga Jalan Muchran Ali Gang Kelapa Sawit Nomor 02 RT. 025 RW. 003 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. MZ (20) warga Jalan Muchran Ali Gang Simpati Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

RA (33) perempuan ini tinggal Jalan Tjilik Riwut KM 4 Hotel Pigmy Raya Nomor 104 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. HS (55) warga Jalan Iskandar No. 21 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan. Ketapang.

Di TKP kedua pada Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 09.30 Wib di Jalan Muchran Ali Gg. Keluarga, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang petugas mengamankan JA (36) di kediamannya itu.

--page

"Tidak sampai di situ Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Antang Barat Nomor 10 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Ketapang dan di Jalan Lembaga Nomor 1 Kelurahan Sawahan anggota kami mengamankan HA," kata Agustinus Suprianto, Jumat (6/7/2018).

HA (45) merupakan petugas Lapas Klas IIB Sampit. Ia merupakan petugas jaga Lapas. Kini keenam tersangka sudah ditahan di Polda Kalteng. (NACO/B-5)