BORNEONEWS, Sampit - Sabu yang diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantam Tengah mencapai setengah ons. Bahkan dari sekian banyak sabu itu sebagian ditemukan dari hasil penggeledahan diperoleh di dalam Lapas Klas IIB Sampit yang disembunyikan oleh HA, petugas Lapas di sini.
"Pada hari Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di salah satu hotel yang sudah tidak beroperasi yaitu Hotel Pygmi Raya di Sampit anggota melakukan penggerebekan," kata Kapolda Kalteng melalui Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Agustinus Suprianto, Jumat (6/7/2017) malam tadi.
Hingga dilakukan penggerebekan. Dari penggerebekan tersebut diamankan RZ, MZ, RA dan HS dan dari hasil pemeriksaan bahwa RZ dan MZ membeli sabu sebanyak satu paket dengan RA yang merupakan pengedar di Hotel Pygmi Raya.
Sedangkan HS kurir yang mengantarkan sabu milik RA dari HA yang diduga bandar dan merupakan pegawai Lapas Klas IIB Sampit sebanyak 4 kantong sabu dan 4 paket sedang sabu berikut timbangan dan plastik klip pembungkus sabu.
"Namun sebelum melakukan penangkapan terhadap HA, tim melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar yang diduga anak buah HA yaitu JA yang dari hasil penyelidikan baru saja menerima narkotika jenis sabu dari HA," kata perwira melati tiga dipundahknya itu.
--page
Kemudian sekitar pukul 09.30 Wib, Kamis (5/7/2018) tim berhasil menangkap JA di kediamannya Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, tepatnya di bengkel motor depan Pertamina Baamang Sampit.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah JA petuhas berhasil mengamankan sembilan paket besar sbu berikut plastik klip kecil dan alat timbang sabu di bawah kolong rumanya.
JA berkicau ia mengaku dapat sabu dari HA. Kemudian tim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap HA dan sekitar pukul 13.00 WIB. Di sini tim melakukan penangkapan terhadap HA di rumahnya di Jalan Antang Barat Nomor 10 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.
Namun dari hasil penggeledahan di beberapa tempat belum menemukan barang bukti narkotika karena HA sudah curiga apabila anak buahnya tertangkap oleh pihak kepolisian sehingga diduga HA berhasil menghilangkan barang bukti narkotika.
Tidak kehabisan akal kemudian tim yang dipimpim Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Ronny Wiliam Manusiwa itu melakukan penggeledahan di rumah istri kedua HA namum juga belum menemukan barang bukti narkotika.
--page
Hingga terakhir tim melakukan penggeledahan di lemari kerja milik HA yang berada di dalam Lapas. Dengan disaksikan oleh Kepala Lapas ditemukam lima kantong yang diduga narkotika jenis sabu yang diakui oleh HA sebagai miliknya.
Total keseluruhan sabu dari para tersangka yang diamankan di tiga TKP itu yakni 24 paket atau sekitar 54,44 gram. (NACO/B-5)








