BORNEONEWS, Sampit - Jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) nampaknya bukan isapan jempol belaka.
Itu terungkap setelah ditangkapnya HA, petugas jaga di Lapas Klas IIB Sampit. Di mana jaringan peredaran yang mereka lakukan bekerjasama dengan para mantan warga binaan Lapas itu sendiri.
Inipun tentu megejutkan mengingat selama ini pengamanan dalam Lapas cukup ketat. Di luar dugaan dari sekian banyak sabu yang diamankan justru oleh HA disembunyikan di lemari kerjanya di Lapas, sebanyak lima kantong atau seberat 12, 86 gram agar sulit diketahui petugas.
"HA mengaku dapat sabu dari AK," kata Kapolda Kalteng melalui Direktur Narkotika,Kombes Agustinus Suprianto, Jumat (6/7/2018).
AK merupakan mantan narapidana yang pernah menghuni Lapas Sampit yang baru keluar sebulan lalu.
Sabu itu oleh HA diedarkan dengan cara memasukannya ke dalam Lapas.
--page
Serta juga diedarkan di luar Lapas melalui kaki tangannya seperti AJ dan HS serta RZ, MZ dan RA. Dari tangan mereka diamankan 24 paket sabu serta barang bukti lainnya dengam total 54,44 gram. Kini para tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Kalteng. (NACO/B-5)








