BORNEONEWS, Sampit - Enam gembong narkoba Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibidik dengan sejumlah pasal berlapis oleh penyidik Dirnarkoba Polda Kalimantan Tengah.
RS dan MZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikam satu paket sabu seberat 0,44 gram.
Sedangkan RA dan HS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan 9 paket sabu atau seberat 25,54 paket sabu. Mereka diamankan di komplek eks Hotel Pygmi Raya Sampit.
Sedangkan JA dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kepemilikan 9 paket sabu atau seberat 16,60 gram.
"Sementara untuk HA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolda Kalteng melalui Direktur Narkoba Kombes Agustinua Suprianto, Jumat (6/7/2018).
--page
Dari HA oknum pegawai Lapas klas IIB Sampit diamankan lima paket sabu dengan berat sekitar 12,86 gram.
"Kami berterimakasih atas kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika," kata Agustinus Suprianto.
Karena menurutnya sekecil apapun info tersebut sangat berguna bagi mereka. "Kami tidak akan pernah berhenti dalam memerangi peredaran barang haram tersebut," tandasnya. (NACO/B-5)








