BORNEONEWS, Sampit - Hotel Pygmi Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur sudah tidak beroperasi sejak lama. Dalam rentan waktu itu, hotel itu kerap dimanfaatkan untuk lokasi transaksi narkoba.
Ditangkapnya HS dan teman wanitanya oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Rabu (4/7/2018) di kompleks hotel itu dengan barang bukti 9 paket sabu atau seberat 24,54 gram, bukan pengungkapan kali pertama.
Dari catatan Borneonews.co.id pada Februari 2016 silam jajaran Satresnarkoba Polres Kotim juga pernah menciduk pengedar sabu di komplek tersebut.
Tidak putus sampai di situ pada Februari 2018 petugas juga mengamankan 28 orang yang memiliki berbagai peran diantaranya bandar, pengedar hingga kurir sabu bahkan salah satu pelaku merupakan kerabat dari pemilik hotel itu.
Meski demikian lokasi itu jadi sarang peredaran narkoba nampaknya terus berlanjut meski aparat sudah sering kali menangkap pelakunya. Itu terbukti dari penggerebekan yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng AKBP Ronny Wiliam Manusiwa di hotel itu.
"Kamar hotel itu di sewa-sewa bahkan itu sudah sejak lama. Banyak yang menempatinya termasuk mereka yang ditangkap kasus sabu itu," kata salah seorang warga sekitar.(NACO/B-11)








