PULANG PISAU –

BORNEONEWS,  Pulang Pisau - Jajaran Polres Pulang Pisau terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua budak sabu dijebloskan ke balik jeruji besi.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Purnomo, Minggu (8/7/2018), mengatakan kedua tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Banama Tingang.

Tersangka pertama berinisial AP (42), warga Harapan I RT 002 Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Kedua, tersangka JN (36),  warga Jalan Sapan XVII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. 

Kedua tersangka diamankan petugas Satres Narkoba setelah berkoordinasi dengan Polsek Banama Tingang di sebuah rumah, Jalan Lintas Palangka Raya - Kuala Kurun, Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang. 

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti belasan paket sabu yang siap jual, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lainnya untuk transaksi sabu.(JAMES DONNY/B-11)