BORNEONEWS, Palangka Raya - Perang terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkoba terus digaungkan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
Setelah meringkus pengedar jaringan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, kali ini giliran pengedar di Palangka Raya yang ditangkap.
Pelaku berinisial AH (41). Barang bukti yang diamankan sebanyak 23 paket sabu dengan berat sekitar 11 gram. Selain AH, turut diringkus jaringannya berinisial GW (46).
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto, Senin (9/7/2018) mengatakan, bermula ketika anggota menerima informasi adanya peredaran narkoba di Jalan RTA Milono.
Tak berselang lama, GW yang diketahui bekerja di sebuah bengkel motor ditangkap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu beserta alat isapnya.
--page
Kemudian, GW mengaku jika sabu tersebut ia peroleh dari AH. Anggota langsung bergerak memburu AH dan ditangkap di kediamannya, Jalan Mahir Mahar pada Sabtu (7/7/2018).
AH diketahui sebagai seorang residivis kasus yang sama. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Polda Kalteng.
"Pengakuannya AH memperoleh sabu dari luar Kalteng. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tertangkap," ucap Agustinus. (BUDI YULIANTO/B-5)








