BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang remaja berusia 17 tahun ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng karena miliki sabu lebih dari 2 ons.
Dari tangannya, polisi menyita 25 paket sedang dan dua paket besar dengan total 2,72 ons atau persisnya 272 gram. Selain itu, diamankan pula ponsel, sendok sabu dan uang tunai sebesar Rp13,3 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto, Senin (9/7/2018) malam mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Minggu (8/7/2018).
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasubdit II, Kompol Bayu Wicaksono. BI juga diketahui sebagai residivis kasus yang sama pada 2016.
"Penangkapan ini berawal dari informasi hasil penyelidikan anggota selama dua hari dibantu oleh masyarakat," kata Agustinus.
--page
"Meskipun pelaku masih di bawah umur, kami tetap melakukan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku. Apalagi yang bersangkutan baru keluar dari lapas," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5)








