SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotim lakukan press rilis pengungkapan kasus narkoba golongan I jenis sabu seberat 67,22 gram yang diamankan dari 6 orang tersangka, Selasa (10/7/2018).

Ekspos tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto dan Kasatreskoba Polres Kotim Kasatreskoba AKP Ronny Marthius Nababan .

"Total sabu ada sekitar 67,22 gram yang diamankan dari 6 orang tersangka," ucao Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat ekspos.

Kasus tersebut diungkap oleh Satreskoba Polres Kotim dalam waktu 2 hari di lokasi dan jam berbeda. Ke enam orang tersangka yakni YD alias AG (40), RD alias PJ (38), Y (24), WC alias W (34), LW alias WN (49) dan RT alias AI (35).

Keempat orang tersangka itu diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

--page

"Ancamannya minimal 6 tahun hingga 20 tahun atau bahkan bisa dipidana penjara seumur hidup," tutur Kapolres.  (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)