SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Meski terlebih dahulu meringkuk di jeruji besi tidak membuat bisnis narkoba IZ, alias An, 24, terhenti.

Dari dalam sel tahanan ia mengendalikan peredaran barang haram itu, meski ia terlebih dahulu diamankan pada Minggu (1/6/2018) lalu setelah menyimpan lima gram sabu oleh jajaran Satreskoba Polrea Kotim.

Namun apesnya Yul, 24, yang juga nekat melakukan bisnis haram itu harus menyusul sang suami di jeruji besi setelah ditangkap pada Minggu (8/7/2018).

"Istrinya saat membesuk kesempatan itu suaminya minta mengantar barang miliknya itu. Mereka komunikasi saat membesuk itu. Kalau melalui ponsel tidak bisa karena keamanan kita ketat tidak bisa gunakan ponsel," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammas Rommel saat ekspos tersangka sabu, Selasa (10/7/2018) didampingi Kabag Ops AKP Boni Arifianto dan Kasatresnarkova AKP Ronny M Nababan.

Yul, warga Simpang Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu ditangkap melalui hasil pengembangan tersangka Yad, alias Ang, dan Rus alias Pan. Dari tangannya diamankan uang Rp6 juta yang ia akui hasil penjualan sabu suaminya.

--page

Yul  Cs diamankan di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 147 RT. 01 RW. 02 Kelurahan Ketapang Ketapang. Dari tangan mereka sabu yang diamankan sebanyak 65,5 gram.(NACO/m)