SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dalam kurun waktu dua hari, Satreskoba Polres Kotim berhasil mengungkap 4 kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dalam kasus ini ada 6 orang yang dijadikan tersangka, yakni 5 laki-laki dan 1 perempuan.

"Tersangka nya ada 6 orang. Total barang bukti ada sekitar 5 paket sabu seberat 67,22 gram," ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel didampingi Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Arifianto dan Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan, saat ekspos di Mako Polres Kotim, Selasa (10/7/2018).

Kapolres mengatakan, kasus tersebut diungkap selama 2 hari, mulai dari tanggal 8-9 Juli 2018. Awalnya Satreskoba Polres Kotim mrndapatkan laporan dari warga yang menyatakan jika ada seseorang yang melakukan penjualan sabu di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan MB Ketapang.

Setelah itu dilakukan penyelidikan dan menemukan ada nya seorang pengedar sabu berinisial YD alias AG (40) dan RD alias PJ (38) dengan barang bukti sabu sebanyak dua paket. Setelah dikembangkan, sabu tersebut didapat dari seorang ibu rumah tangga beinisial Y (24) yang bermukim di Jalan Simpang Sari, Kecamatan Baamang.

--page

Dari kediaman perempuan beranak satu itu, aparat menemukan uang senilai Rp 6 juta yang diakui merupakan hasil penjualan sabu. Saat ditanyakan sabu tersebut merupakan barang jualan milik suami nya bernama IZ alias Ag (24)  yang sudah diamankan pada Minggu (1/7/2018) lalu, atas kasus yang sama, yakni sabu.

"Mereka ini ditangkap pada Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 12.30. Dar ketiga orang tersangka ini di dapat barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 65.50 gram, uang senilai Rp 6 juta hasil penjualan barang haram itu, 1 bong yang terbuat dari botol plastik ukuran 300 ml dan 1 unit telepon seluler (ponsel)," terang Rommel.

Anggota Tim Cobra Polres Kotimterus melakukan pengembangan dalam kasus ini dan menemukan informasi jika ada seseorang yang masih satu jaringan dengan para tersangka yang tinggal di Jalan Muchran Ali, Gang Tauhid, Kecamatan Baamang.

Mereka pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LW alias WN (49) dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,22 gram, Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 23.00 wib. Tidak sampai disini saja, mereka kembali menangkap seorang tersangka di Jalan Iskandar 14, Kecamatan MB Ketapang, berinisial RT alias AI (35), dengan barang bukti satu paket kecik sabu seberat 0,30 gram, Senin (9/7/2018) sekitar pukul 15.30 wib.

Selain itu, aparat juga berhasil mengaankan seorang budak sabu lainnya di Jalan Muchran Ali, Gang Sarinama, Kecamatan Baamang, Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 15.00 wib. Tersangka berinisial WC alias WL (34) diamankan beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0.20 gram, uang hasil penjualan sabu senilai Rp 250 ribu dan satu unit ponsel.

--page

"Mereka ini (YD alias AG, RD alias PJ, Y, IZ alias AG, LW alias WN dan WC alias WL) ini merupakan satu jaringan yang sama. Sementara tersangka WL masih terus kami kembangan kasus nya untuk mengungkap jaringan nya," sebut Kapolres. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)