SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - RA bandar sabu yang diamankan di komplek eks hotel Pigmy Raya, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng Rabu (4/7/2018) lalu ternyata saksi dalam kasus terdakwa E alias Lis.

Namun dalam sidang itu, keterangannya hanya dibacakan karena ia tidak bisa hadir. Namun dalam pengakuan Lisa dalam sidang yang dipimpin Muslim Setiawan itu, Selasa (10/7/2018), sabu yang kini harus menyeretnya ke balik jeruji besi berasal dari RA.

E diamankan Senin (12/2/2018) laku sekitar pukul 17.00 WIB di eks Hotel Pigmy Raya di kamar 209 Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tangannya diamankan satu paket sabu yang berasal dari RA yang dibeli Rp850 ribu, meski Rika membantahnya.

"Saya beli sabu itu dari RA tapi dulu dia membantah. Namun kini diamankan, sama kasus sabu seperti saya," ujar Lis.

--page

RA, menurut Lis, merupakan bandar sabu yang sudah cukup lama mengedarkan sabu di kompleks eks Hotel Pigmy itu. Bahkan saat diamankan Polda Kalteng lalu, dari tangan RA dan rekan prianya diamankan 24,54 gram sabu.

"Saya kalau  beli sabu dengan RA itu. Bahkan waktu itu yang suruh saya membagikan sabu saya kepada pembeli atas inisiatif RA. Saya selama ini hanya sebagai pemakai saja," pungkasnya. (NACO/B-2)