BORNEONEWS, Sampit - Saat hendak ditangkap oleh Satreskoba Polres Kotim, tersangka kasus sabu berinisial YD alias AG (41) sempat melarikan diri.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat ekspose, Selasa (10/7/2018), mengatakan, kronologis penangkapan tersangka bermula ketika Satreskoba mendapatkan informasi jika YD bersama rekannya RD alias PJ (38) sering melakukan transaksi barang haram itu di sebuah rumah di Jalan Ir H Juanda Nomor 147, Kecamatan MB Ketapang.
Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat RD sedang berada di depan rumah tersebut dan langsung melakukan penyergapan, Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 12.30 WIB. Di waktu bersamaan, petugas melihat YD sedang berjalan ke belakang rumahnya untuk melarikan diri.
"Tersangka YD sempat berusaha melarikan diri ke arah belakang rumahnya," ucap Rommel didampingi Kabag Ops Polres Kotim AKP Boni Ariefianto dan Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan.
Melihat hal itu, aparat pun melakukan pengejaran namun YD sudah menghilang. Tidak berhenti sampai di situ, Tim Cobra yang dipimpin oleh Ronny melakukan penyisiran di sekitaran lokasi. Tersangka YD ditemukan sedang bersembunyi di sebuah rumah barak. Kemudian YD dibekuk tanpa ada perlawanan sedikit pun.
--page
Setelah berhasil menangkap keduanya, aparat memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah YD. Dengan menunjukkan surat perintah tugas kepolisian, aparat pun mulai menggeledah dan menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu di lantai ruang tamu, satu buah alat isap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik air mineral ukuran 300 ml dan satu unit telepon seluler (ponsel).
"Selanjutnya petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar YD. Di situ ditemukan kotak bekas minuman teh, didalam nya itu ada satu paket sabu yang diakui RD merupakan milik YD. Total sabu ada dua paket seberat 65,50 gram. Mereka berdua ini merupakan rekanan pengedar sabu," terang Kapolres.
Kedua tersangka beserta barang bukti itupun dibawa ke Markas Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Kini mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








