SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - IH alias Ah, seorang narapidana (napi), mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya. 

Itu terungkap saat sidang ia bersama kaki tangannya Am mendengarkan keterangan saksi anggota Polda Kalteng Ari Wijaya dan Apriandi Firdaus, Rabu (11/6/2018) di hadapan majelis hakim, JPU Kejari Kotim, Lady Lanny Tarore dan Pintar Simbolon.

Menurut saksi, Ah kembali berurusan dengan hukum setelah Am diamankan pada Kamis (25/1/2018) lalu di Jalan Ahmad Yani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur tepatnya di samping sebuah karaoke.

"Saat itu kami dapat informasi ada pengiriman sabu dari Pontianak. Namanya Am, saat itu kita berhasil amankan Am di lokasi kejadian," kata Apriandi.

Dari Am diamankan sabu dengan berat sekitar 85 gram dan di kediamannya di Jalan Tidar gang Flamboyan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, diamankan sekitar satu gram sabu.

--page

Am kepada petugas mengatakan sabu itu berasal dari Pontianak ia mengambilnya dengan Ahiung (DPO) atas suruhan Ah. Am diminta untuk mengantar dengan pembeli di Jalan Ahmad Yani.

Tidak ingin sendiri Am berkicau. Apa yang ia lakukan itu atas perintah napi narkoba Ah itu. Ia memerintahkan Am melalui komunikasi via telepon.

"Maka Ah di dalam Lapas kok bisa pakai ponsel," tanya hakim.

Namun menurut aparat itulah kenyataannya. Warga Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga itu bisa gunakan ponsel di dalam lapas.

"Saat dijemput dari lapas dan periksa Ah mengaku," tukas saksi. (NACO/B-5)