SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Berkas perkara dan tersangka berusia 17, serta L, 32, dilimpahkan penyidik Polres  Kotawaringin Timur (Kotim) ke Kejaksaan Negeri, Rabu (11/7/2018).

Dalam kasus ini, tersangka mengaku bersama Lukman hanya sebagai kurir dari seseorang bernama Y. Selama menjadi kurir, dia sudah empat kali mengantarkan sabu ke pembeli. Jika berhasil akan dapat keuntungan.

"Kami berdua hanya tukang antar. Tapi saya juga sambil memakai. Saya memakai sudah dua bulan sebelum diamankan (polisi)," aku tersangka

Tersangka merupakan warga Kecamatan Baamang. Sedangkan Lmerupakan warga  Kecamatan Baamang. Keduanya diamankan polisi pada Kamis (21/6/2018).

Mereka diamankan di Gang Nur Hidayah, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Tengah. Dari tangan keduanya ditemukan tiga paket sabu seberat 14,87 gram.

--page

"Jika semua berhasil kami antar. Y menjanjikan upah Rp300 ribu. Itu rencananya mau kami bagi dia," ucap tersangka

Kepada siapa sabu itu diantar, kedua tersangka mengaku sama-sama tidak mengetahuinya. Karena tidak diberitahu secara jelas identitas penerima barang haram itu.

"Kalau yang diminta mengantar itu baru kali ini saja. Sebelumnya dititipkan pembeli ambil sendiri ke kami," pungkas tersangka

Dalam kasus ini, kedua tersangka dibidik dengan Pasal 114, Ayat 2 Jo Pasal 132, Ayat 2 Jo Pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)