BORNEONEWS, Sampit - Perkara Sur alias Ri (34) mulai berproses ke pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Berkas tahap II dan tersangka dilimpahkan ke JPU Kejari Kotim.
Dalam pelimpahan itu dari pengakuan tersangka narkotika tersebut sabu yang ia miliki itu ia dapatkan dengan cara membeli di kampung halamannya wilayah Kalimantan Barat.
Hingga tersangka diamankan pada Senin (16/4/2018) di Jalan Camar 2 Perum PT Inhutani III Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.
Dari tersangka ditemukan satu paket sabu. "Sabu itu dibeli di Kalbar, saya beli satu paket Rp200 ribu," tukas Ri kepada JPU Kejari Kotim, Bayu Utomo, Kamis (12/7/2018).
Saat ditanya jaksa ingin diedarkan ke mana sabu itu tersangka menyangkalnya. Ia beralasan sabu teraebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Tidak hanya itu pria yang tidak tamat SMP itu juga mengaku ini kali pertama ia berurusan dengan hukum setelah ia dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotim.
--page
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)








