BORNEONEWS, Sampit - RR, alias Da, 33, berurusan dengan hukum setelah ia ingin mengantar pesanan sabu. Belum sempat diserahkan ia keburu diamankan.
"Saya juga tidak kenal waktu itu siapa yang pesan sabu itu. Belum sempat diserahkan saat itu," kata tersangka saat pelimpaham berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (12/7/2018).
Warga Jalan HM Arsyad, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini diamankan pada Kamis (3/5/2018) saat menunggu pemesan di Jalan HM Arsyad atau depan kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotim.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,09 gram yang ia dapatkan dari Norhasan, alias Hasan, yang rencananya mau dijual dengan harga Rp200 ribu.
Jika berhasil ia akan dapat keuntungan sebesar Rp50 ribu. Pengakuan tersangka ia sudah 14 kali beli sabu dengan Hasan hingga akhirnya ia diamankan polisi.
--page
Kini tersangka dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit mengingat dalam waktu dekat ia akan disidangkan. Atas perbuatannya ini ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/m)








