SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aparat Polsek Parenggean membekuk seorang budak sabu. Dari tangan Supian, aparat berhasil mengamankan empat paket sabu ukuran kecil siap edar.

"Tersangka merupakan warga Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dia ditangkap di kediamanya Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 16.30 WIB dengan barang bukti seberat 2,01 gram," ucap Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro, Minggu (15/7/2018).

Mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, polisi balok tiga itu mengatakan tersangka kelahiran Desa Bapinang, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim itu berhasil diringkus berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.

Mendapatkan informasi, aparat bergerak dan menemukan terlapor sedang berada di dalam rumah. Dengan menunjukkan surat tugas dan disaksikan ketua RT, aparat melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

Kini pria berumur 39 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tergantung putusan hakim di pengadilan nanti," terangnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)