SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Muh alias Am harus merasakan tinggal di balik jeruji besi setelah membeli sabu dari residivis sabu MIA, alias Ac, yang juga harus mendekam kembali bersama Am.

"Waktu itu saya mau mengantar sabu itu. Karena ada yang pesan. Saat itulah saya diamankan," kata Am saat pelimpahan berkas tahap II dari Satreskoba Polres Kotim, Senin (16/7/2018) ke Kejaksaan Negeri Kotim.

Warga asal Kalimantan Timur yang kini bermukim di Kalan Tatar, Keluraham MB Huku, Kecamatan MB Ketapang itu saat di ruang pidana umum itu menuturkan kalau ia diamankan pada Rabu (18/4/2018), sekitar pukul 00.20 wib.

Tersangka diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 tepatnya di depan SPBU, Kelurahan MB Hulu RT 47 RW 8, Kecamatan MB Ketapang ketika menunggu si pemesan sabu.

Dari tangannya diamankan lima paket sabu serta uang hasil penjualan  Rp1 juta. Tidak mau meringkuk sendiri Am berkicau. Ia mengaku dapat sabu dari Ac dengan cara membeli seharga Rp3,5 juta.

--page

Akibat perbuatannya ini Am dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .(NACO/)