BORNEONEWS, Sampit - Supian, warga Desa Bejarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku nekat berjualan sabu lantaran penghasilannya sebagai petani tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Alasannya karena faktor ekonomi. Sabu itu dijual ke sejumlah sopir truk," kata Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Senin (16/7/2018) malam.
Pria berumur 39 tahun itu ditangkap aparat Polsek Parenggean di kediamannya, bersama empat paket kecil sabu siap edar seberat 2,01 gram, ponsel, uang hasil penjualan Rp 700 ribu, dan peralatan isap sabu komplit.
Tersangka kelahiran Desa Bapinang, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim itu berhasil diringkus berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.
Kapolsek Parenggean berpesan agar masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak menggunakan narkoba jenis apapun, apalagi terlibat dalam peredarannya.
--page
"Dukunglah aparat kepolisian dalam memberantas narkoba. Informasikan kepada kami jika ada yang memiliki maupun mengedarkan narkoba agar segera ditindak," tuturnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








