BORNEONEWS, Sampit - Remaja berumur 17, nampaknya belum lama hirup udara bebas, kini kembali diamankan jajaran Polda Kalteng atas kasus sabu.
Ia berurusan dengan hukum dalam kasus pertamanya setelah diamankan jajaran Satreskoba Polres Kotim, di Kecamatan MB Ketapang ketika ia menyimpan sabu.
Ia diamankan saat itu pada 2016. Bebas 2017 setelah mendapatkan progran pembebasan bersyarat. Saat itu ia divonis Pengadilan Negeri Sampit dengan pidana penjara dua tahun dan delapan bulan. Serta latihan kerja selama lima bulan. Hingga akhirnya ia bebas pada 2017.
Beberapa hari lalu ia diamankan lagi dari hasil penggeledahan ditemukan 27 paket sabu seberat 268,57 gram di kediamannya di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu turut diamankan barang bukti ponsel, plastik, uang hasil penjualan Rp13,3 juta serta sepeda motor tanpa nomor polisi.
"15 hari setelah diamankan itu tahap II, di sini nanti tahap II," kata Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Umum Lutvi Tri Cahyanto, Kamis (19/7/2018).
Remaja merupakan anak bandar sabu yang sudah dua kali masuk penjara atas kasus sabu. Bahkan kini ayahnya menjalani pidana di Lapas Narkotika Kasongan.(NACO/m)








