BORNEONEWS, Sampit - Sup (39) berurusan dengan hukum atas kasus narkotika jenis sabu. Ia meringkuk di jeruji besi saat asyik menunggu rekannya menyerahkan sabu.
"Saat menunggu teman datang polisi mengamankan saya," kata Sup, Kamis (19/7/2018) saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur.
Saat digeledah, ternyata warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu menyimpan sabu di dalam sebuah kotak rokok.
Tersangka diamankan pada Sabtu (12/5/2018) sekitar pukul 16.30 wib di Jalan Ki Hajar Dewantara RT 31 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Atas perbuatannya ini, tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--page
Pengakuan tersangka, ia merupakan pemain baru dalam dunia peredaran sabu bahkan ia tidak menyangkal kalau sabu itu rencananya untuk diedarkan kembali.
"Ini kali pertama saya berurusan dengan hukum. Sebelumnya belum pernah masuk," tandasnya. (NACO/B-2)








