BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Satuan Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil meringkus Es alias BS (43), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di lintas jalan Desa Pilang Mundung-Desa Tumbang Empas, Kecamatan Kurun, Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Iptu Damlis mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan, penangkapan Es berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Gumas mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan di TKP. Saat itu terlapor sedang berada di TKP dan diamankan. Terlapor telah membawa, menyimpan, memiliki menguasai 8 paket plastik klip sabu yang dibungkus dengan kertas.
Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung mas untuk dilakukan proses hukum. Selain sabu juga diamankan 1 handphone merk Nokia merah beserta sim card, 1 dompet warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dan uang tunai senilai Rp1.250.000.
Tersangka telah melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-2)








