BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, meringkus seorang tersangka pengedar sabu bernama NH.
Tersangka merupakan warga Jalan Padat Karya, RT 08, Desa Kubu, Kecamatan Kumai.
Sebelum diringkus, tersangka sempat membuang barang bukti tiga bungkus sabu dengan total berat 1,07 gram, yang disimpan dalam kotak rokok ke bibir Pantai Kubu. Namun, polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Akhirnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja mengungkapkan, proses penangkapan bandar narkoba itu berawal dari laporan masyarakat.
--page
"Masyarakat melaporkan bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba di kawasan Pantai Kubu," ungkap Kasat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan penyidikan, diketahui bahwa tersangka NH memang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya yang berada tidak jauh dari Pantai Kubu."
Setelah melakukan sejumlah persiapan, polisi kemudian bergerak menciduk tersangka.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, awalnya hanya ditemukan barbuk uang tunai sebesar Rp700 ribu dan ponsel. Rupanya tersangka sempat melemparkan kotak rokok yang berisi paket narkoba ke arah pantai. Namun setelah dilakukan pencarian di sekitar TKP, kotak rokok berisi paket sabu tersebut berhasil ditemukan oleh salah seorang anggota Satuan Reserse Narkoba," sebut Iptu Triyono.
--page
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan untuk mengetahui transaksi narkoba yang telah dilakukan tersangka sebelum penangkapan.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114, Ayat 1 atau Pasal 112, Ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasat. (KRIDA/B-3)








