PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kurir sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya berinisial EWP (31) ternyata masih menjalani cuti bersyarat.

"Yang bersangkutan merupakan residivis dalam perkara tindak pidana narkotika tahun 2017. Baru saja keluar pada Maret 2018, dan masih menjalani cuti bersyarat," kata Kepala BNN Kota Palangka Raya, Muhammad Soedja'i, Jumat (20/7/2018).

EWP tertangkap tangan di Jalan Haruan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Selasa (17/7/2018).

Satu paket sabu diamankan. Kemudian pada Kamis (19/7/2018), kembali ditemukan satu paket sabu di Jalan Tangkuhis. Total yang diamankan sebanyak 7,65 gram sabu.

Saat ini, anggota masih memburu satu orang jaringan EWP berinisial IP. Pasalnya, sabu yang diamankan dari tangan EWP berasal dari IP. "Dia (IP) masih DPO," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-11)