TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Am alias Al, 19, warga Asak Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah, yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur sempat melakukan perlawanan. Ia juga sempat membuang barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu ke semak-semak.

Am ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur di rumahnya pada Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 16.45 WIB, setelah mendapat laporan dari warga sekitar bahwa di Kota Ampah, Kecamatan Dusun Tengah sering terjadi  transaksi jual-beli sabu.

"Saat Am ingin ditangkap, dia sempat membuang barang bukti jenis sabu ke semak-semak dekat rumahnya dan melakukan perlawanan. Namun hal tersebut tidak membuat bahaya anggota," ucap Kasat Narkoba Polres Bartim AKP Dhani S. Jumat (20/7/2018).

Dari hasil interogasi petugas, lanjut Dhani, Am berkicau mendapatkan barang haeam itu dari Edit Exryan, alias Edit, 2, warga Gang Batuah, Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

"Keduanya sudah diamankan di Mapolres Bartim untuk ditindaklanjuti atas perbuatannya," aku Dhani.

Tak hanya Itu dari hasil interogasi Edit, ia mendapatkan sabu dari seorang teman yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan.

"Kita terus melakukan pengejaran terhadap para pengedar sabu, dan kita sudah memegang beberapa nama yang diduga kuat pemasok sabu ke wilayah Bartim," pungkasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/m)