PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menciduk seorang tamu hotel Sampuraga, di Jalan Domba Kecamatan Arut Selatan (Arsel), yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,36 gram, Rabu (25/7/2018).

Tersangka diketahui bernama Ar asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penangkapan itu juga berkat kerjasama dengan intelmob Kompi II B Pelopor Brimob Pangkalan Bun.

"Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami dapatkan, ada tamu hotel diduga membawa narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota bekerjasama dengan personel Kompi II B Pelopor Intelmob, sekitar pukul 07.00 WIB langsung mendatangi TKP," kata Triyono.

Dia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di kamar dan tubuh tersangka, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam sebuah kotak bertuliskan STRMSD.

"Kotak tersebut memang dipegang tersangka. Setelah dibuka dan diperiksa ternyata di dalamnya ada satu paket sabu dengan berat kotor 0,36 gram. Tersangka mengaku menginap di hotel setelah mengunjungi keluarganya di Pangkalan Bun," jelas Kasat Reserse Narkoba.

--page

Menurut Triyono, saat ini tersangka tekah ditahan di Polres Kobar dan masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. 

"Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas perwira yang pernah bertugas di Polres Kotim itu. (WAHYU KRIDA/B-11)