SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Sabu yang diamankan dari remaja 17 tahun sebanyak 268,57 gram dan uang Rp13,3 juta ternyata bukan miliknya. Melainkan milik seorang perempuan berinisial M, yang berhasil kabur.

Warga Kecamatan MB Ketapang, itu diamankan di kediamannya pada Minggu (8/7/2018) lalu sekitar pukul 17.00 WIB oleh Polda Kalteng. Dari tangannya diamankan 27 paket sabu seberat 268,57 gram.

"Cong, temui orang ambil sabu di Taman Kota kata suami M yang biasanya dipanggil BV. Saya disuruh ke lokasi," cerita tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Kamis (26/7/2018).

Sesampainya di Taman Kota Sampit, dia bertemu seorang yang tidak dikenal menyerahkan helm dan di dalamnya ada plastik berisi bungkusan sabu.

Tersangka kembali ke rumah, dan menyimpan sabu itu di lemari. Sementara helmnya dibuang. Tidak berapa lama dia diminta menjemput M di bandara. Setelah itu sabu tersebut diserahkan ke M.

--page

Kemudian, dua paket sabu diminta M diantar ke Jalan Sampoerna dan diserahkan uang Rp 12 juta. Lalu uang itu ditambah Rp 1 juta.

Tidak berapa lama datang polisi dan M berhasil kabur. Saat digeledah diamankan barang bukti sabu dan barang bukti lain yakni ponsel, plastik, motor tanpa nomor polisi serta uang hasil penjualan sebesar Rp 13,3 juta. 

Pengakuan remaja yang juga anak napi kasus sabu ini, pada 2016 lalu ia dihukum atas kasus kepemilikan sabu seberat 50 gram. Saat itu, dia divonis 2 tahun dan 5 bulan penjara, dan bebas pada September 2017 lalu. (NACO/B-11)