BORNEONEWS, Sampit- Jol, 27, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 114, Ayat 1, dan atau Pasal 112, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka merupakan warga Jalan Jumai, RT 01, RW 01, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dia terancam dihukum minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tergantung putusan dari hakim di pengadilan nanti," ungkap Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Ratno, Jumat (27/7/2018).
Jol ditangkap anggota Polsek Mentaya Hulu karena kedapatan memiliki sabu sebanyak satu paket kecil beserta peralatan isapnya.
Tersangka ditangkap saat sedang berada di halaman rumah Muhammad Mar'i (saksi), Kamis (26/7/2018) pukul 22.20 WIB. Kala itu, tersangka sedang nongkrong bersama teman-temannya. Aparat menemukan barang bukti dari dalam tas yang digunakan tersangka.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan terkait dari siapa dan di mana sabu ini diperoleh tersangka," tegas Kapolres. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)








