BORNEONEWS, Sampit - Wanita bernama El, terdakwa kasus narkotika jenis sabu terancam pidana selama 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Kejari Kotim Lady Lanny Tarore saat membacakan tuntutannya, Selasa (31/7/2018).
Mendengar tuntutan itu, perempuan yang diamankan pada Senin (12/2/2018) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di eks Hotel Pigmy Raya, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu hanya bisa tertunduk.
Sementara, barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa berupa satu paket sabu yang berasal dari RA, dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa membeli sabu itu seharga Rp 850 ribu.
Atas tuntutan itu, El diminta majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, Agung Adisetiyono.
--page
"Beri kami waktu untuk ajukan pembelaan secara tertulis yang mulia," kata Agung, yang kemudian dikabulkan majelis hakim. Adapun pembelaaan diminta dibacakan pada Kamis (2/8/2018) lusa. (NACO/B-11)








