SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DF alias Di dan istri sirinya, CN alias Cin terancam hukuman selama 5,5 tahun penjara. serta denda Rp800 juta subsider 5 bulan penjara, atas kasus sabu yang menjerat mereka. Mendengar tuntutan tersebut, keduanya meminta keringanan

"Mohon diringankan yang mulia, saya menyesal, saya tulang punggung keluarga," kata Didi kepada majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (31/7/2018).

Permohonan keringanan itu juga disampaikan terdakwa Cin, yang beralasan memiliki tanggungan keluarga. 

"Kita akan pertimbangkan. Jangan diulangi lagi. Cari pekerjaan yang baik jangan jual sabu," tegas hakim.

Dari uraian tuntutan JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari, mereka dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Dari tangan pasangan suami istri siri ini, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 1,31 gram, empat pak plastik klip, empat buah sendok dari potongan sedotan, catatan transaksi penjualan, toples dan uang hasil penjualan Rp210 ribu.

Sabu itu mereka peroleh dari Wiwi pada Senin (12/3/2018) di pinggir Jalan Wengga Metropolitan, Keluraham Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Sabu itu dibeli dengan harga Rp6 juta. Kemudian dibagi kembali untuk diedarkan. Satu paket dijual Enggol dan Ciwin pada Kamis (15/3/2018). Dan setiap paket dihargai Rp 1,7 juta.

Keduanya diamankan pada keesokan harinya di kediaman mereka, kompleks perumahan Sutarti Jalur IX RT 18 RW 2, Kelurahan Baamang Barat.(NACO/B-11)