BORNEONEWS, Sampit - Rah (31) harus duduk di kursi pesakitan atas kasus kepemilikan sabu. Perempuan berstatus terdakwa itu mengaku mendapat sabu dari rekannya Susan, yang kini dijadikan DPO Polsek Cempaga.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi dari anggota Polsek, Susilo dan ketua RT Hadriansyah, pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (31/7/2018).
Menurut saksi polisi, terdakwa diamankan pada Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 14.00 WIB, di Gang Pasar RT 5 RW 3 Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim oleh jajaran Polsek Cempaga.
Barang bukti sisa sabu itu sisa yang terdakwa beli seharga Rp 500 ribu. Kemudian sabu dibagi menjadi dua paket. Satu paket dijual dengan harga Rp 300 ribu kepada seorang yang tidak dikenal. Yang diantar dengan memerintahkan Atul.
Setelah itu satu paket digunakan bersama At dan rekannya Man. Namun saat itu terdakwa pergi terlebih dahulu, baru diamankan.
--page
Terdakwa diamankan saat mengendarai Yamaha Vino KH 2009 XX. Barang buktinya berupa ponsel, isolasi, dompet,bong, pipet kaca berisi sabu, 4 plastik klip dan kantung hitam sarung kacamata serta uang Rp 2,4 juta.
Sementara itu dari keterangan Hadriansyah, membenarkan kalau residivis kasus zenith itu adalah warganya. Namun dia tidak mengetahui pekerjaan Rah sehari-hari. (NACO/B-11)








