SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rah (31) ternyata tidak hanya menjadi pemakai sabu. Dalam persidangan lanjutan di PN Sampit, di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana  dan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati, terdakwa juga mengaku mengedarkan sabu.

"Saya juga mengedarkan, namun itu baru saja. Termasuk menggunakan sabu," kata residivis kasus zenith itu, Selasa (31/7/2018).

Terdakwa diamankan pada Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di Gang Pasar RT 5 RW 3, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim oleh Polsek Cempaga. 

Terdakwa mengaku sabu didapatkan dengan cara membeli dengan harga Rp 500 ribu, yang kemudian dibagi.

"Sebagian saya pakai bersama Man dan At. Mereka berdua warga di situ juga," ucap perempuan yang pernah dihukum 7 bulan penjara itu.

--page

Rah diamankan saat mengendarai Yamaha Vino KH 2009 XX. Barang buktinya berupa ponsel, isolasi, dompet, bong, pipet kaca berisi sabu, 4 plastik klip, dan kantung hitam sarung kacamata, serta uang Rp 2,4 juta.

Saat tes urine juga Rahma tidak menyangkal kalau ia positif menggunakan sabu. Namun kepada hakim, ia beralasan baru sekali itu saja dan ingin coba-coba bisnis sabu.(NACO/B-11)