PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membongkar jaringan internasional dengan total barang bukti setengah kilogram sabu, persisnya 501,6 gram.

Hasil pengungkapan ini disampaikan Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi kepada awak media, Rabu (1/8/2018).

Heri mengatakan ada empat tersangka yang diringkus karena terlibat dalam jaringan internasional tersebut.

Mereka adalah OA (38) warga Jalan Pondok Labu, Komplek Pondok Pinus, Kalimantan Selatan. KF (47) warga Jalan Mendawai kawasan Pasar Kahayan, Palangka Raya, Kalteng.

WS (43) warga Kota Palangka Raya dan seorang perempuan berinisial MM (47) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

--page

"Mereka merupakan jaringan internasional dari Malaysia. Pengungkapan ini melibatkan berbagai petugas BNN, seperti BNN Kaltara, Kaltim, Kalsel dan Kalteng," katanya.

Dia menambahkan jaringan peredaran narkoba itu berhasil diungkap di tiga lokasi berbeda.

Pertama di Jalan Trans Kalimantan Km 31, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 06.30 WIB. Yakni menangkap OA dan AF.

Kedua, meringkus WS di Jalan Mahir Mahar Km 3, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya, Kalteng pada Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.

Terakhir menangkap MM di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 08.30 WITA. (BUDI YULIANTO/B-6)