Penilaian tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan Panca Run dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila di Markas Yonif TP 924/Uria Mapas, Desa Jaar, Sabtu, 13 Juni 2026.
Dari sejumlah poin tersebut, kata Nursulistio, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengelolaan aset daerah menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian serius.
DPRD Bartim bahas kerja sama pengelolaan Pelabuhan Telang Baru bersama investor. Diharapkan aset pemda ini segera beroperasi dan berkontribusi pada PAD daerah.
Perubahan Propemperda dilakukan untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Fokus utama diarahkan pada penguatan tata kelola keuangan daerah serta peningkatan perlindungan sosial masyarakat.
Agenda utama rapat tersebut adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian hasil pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis bersama pemerintah daerah.
Rafi yang juga menjabat sebagai Ketua Fordayak Barito Timur menilai insiden tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai konflik antara aparat dan masyarakat. Menurutnya, akar persoalan justru terletak pada ketidakmampuan perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya terhadap masyarakat secara bermartabat.
BORNEONEWS, Tamiang Layang – Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nursulistio, memberikan apresiasi kepada insan pers atas dedikasi dan kontribusinya dalam kehidupan demokrasi serta pembangunan daerah.…
Ketiga Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang Pengarusutamaan Gender, Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Mardianto mengatakan, penyampaian pemandangan umum dari enam fraksi pendukung merupakan bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah. Pandangan tersebut, kata dia, menjadi cerminan sikap politik fraksi sekaligus masukan awal terhadap substansi raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Hasil pengawasan menunjukkan masih lemahnya implementasi berbagai peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) akibat kurangnya sosialisasi, keterbatasan infrastruktur pendukung serta belum meratanya pemahaman masyarakat.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, serta Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ketiganya dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan perlindungan generasi muda, keadilan sosial, dan ketahanan masyarakat.