Langsung ke konten
DPRD

DPRD Provinsi

NEWS

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Program ini memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), baik untuk mutasi dari luar provinsi maupun balik nama kedua (BBNKB II). Wajib pajak cukup melunasi pajak tahun berjalan.

Pathur Rahman

Suka:0Komentar:0