Anggota DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh menyerap aspirasi warga Desa Hiyang Bana, Katingan, terkait rehabilitasi gereja dan peningkatan jalan lingkungan.
Lahan bekas tambang telah dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, permukiman, hingga penguatan sektor-sektor strategis yang mendukung perekonomian masyarakat.
Untuk mencegah terjadinya penyelewengan, penyimpangan, maupun praktik korupsi, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib taat dan patuh pada regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Mahasiswa merupakan aset dan agen perubahan yang memiliki peran strategis dalam memajukan daerah. Potensi ilmu pengetahuan, semangat, dan daya kritis yang dimiliki generasi muda dapat menjadi kekuatan besar untuk mendorong kemajuan di berbagai sektor kehidupan.
Melalui interaksi tersebut, diharapkan mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai dunia politik, administrasi pemerintahan, serta peran komunikasi dalam membangun hubungan yang baik antara lembaga legislatif dan masyarakat.
Langkah tersebut dinilai sangat penting agar pemuda mampu beradaptasi, bersaing, dan menjawab berbagai tantangan zaman yang terus berkembang dengan cepat, baik di bidang sosial, ekonomi, maupun teknologi.
Regulasi strategis ini ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada Juli 2026, bahkan diupayakan selesai lebih awal pada bulan Juni, sebagai langkah nyata menghadirkan kepastian hukum sekaligus solusi atas berbagai persoalan agraria yang berkembang di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah meminta pemerintah memprioritaskan pemerataan layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar hingga ke wilayah pedalaman.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi mengingatkan masyarakat waspada akun Instagram palsu yang mengatasnamakan dirinya dan berpotensi digunakan untuk penipuan.