Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan agar alokasi belanja dalam perubahan APBD 2026 diarahkan secara ketat untuk menuntaskan program mendesak pada sisa tahun anggaran berjalan.
Dengan tambahan pagu tersebut, BPBD diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana hingga akhir tahun anggaran
DPRD Palangka Raya menyoroti kendala biaya BBM dan operasional mesin pemadam di tingkat kelurahan yang dinilai menghambat kesiapan penanganan karhutla.
Pemerintah tidak boleh hanya menyiapkan anggaran berdasarkan kondisi kebakaran yang terjadi saat ini. Perencanaan harus mempertimbangkan kemungkinan kemarau panjang dan meningkatnya risiko Karhutla dalam beberapa bulan ke depan.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan status penanganan Karhutla yang diterapkan saat ini benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal tersebut penting agar seluruh langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan tidak terlambat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sri Ani Rintuh. Pertemuan tersebut menjadi forum evaluasi terhadap sejumlah persoalan di bidang pendidikan dan kesehatan yang berkaitan dengan kondisi karhutla dan kabut asap.
DPRD Palangka Raya meminta Pertamina memastikan stok BBM tetap tersedia dan distribusi lancar, sekaligus memperketat pengawasan terhadap potensi penimbunan.
Pemko harus memiliki strategi yang jelas untuk memastikan kenaikan PAD benar-benar berasal dari optimalisasi potensi pendapatan daerah, bukan semata-mata melalui peningkatan tarif atau pungutan kepada masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah, menyampaikan perhatian serius terhadap kondisi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan (karhutla) yang masih mengkhawatirkan di Kota Palangka Raya.
Nilai SiLPA tersebut meningkat 63,28 persen dibandingkan pagu murni yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp37 miliar. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian karena SiLPA tidak selalu menunjukkan keberhasilan pengelolaan anggaran.
Ia menilai PTM juga penting untuk mengurangi risiko learning loss akibat pembelajaran daring. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan PTM terbatas bagi jenjang PAUD, SD dan SMP mulai 10 September 2026. Namun, dalam surat edaran tersebut, sekolah diberikan kewenangan mengambil langkah pengamanan apabila kondisi kualitas udara memburuk.
Evaluasi perizinan juga harus dilakukan secara menyeluruh agar kegiatan perkebunan tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengorbankan kelestarian hutan.