Perda Nomor 4 Tahun 2026 mewajibkan pemberi kerja di Palangka Raya melindungi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan ancaman sanksi bagi yang tidak patuh.
Sebanyak 50.000 masker dibagikan kepada warga Palangka Raya untuk membantu mengurangi paparan kabut asap akibat karhutla saat beraktivitas di luar rumah.
Pemilik anjing dan kucing di Palangka Raya diminta aktif memanfaatkan vaksinasi rabies gratis. Layanan tersedia melalui sistem jemput bola dan kader vaksinator.
Bersama Tim Gabungan Penanganan Karhutla, ia tidak hanya meninjau, tetapi juga turut serta langsung melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi kejadian.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, dan Camat Jekan Raya, Untung Sutrisno. Dalam sambutannya, Yunardi menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya.
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, mengatakan layanan SI-DOI disediakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan secara digital.
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, mengatakan masyarakat perlu melengkapi sejumlah persyaratan untuk mengajukan pencatatan kelahiran.
BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengakhiri pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Mulai besok, 10 September 2026, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP…