BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua Fordayak Kabupaten Barito Timur Raffi Hidayatullah, mendukung ketegasan kapolres yang menindak pelaku pembakar hutan dan lahan.
"Kita mendukung penuh ketegasan kapolres yang menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak membakar lahan serta membantu proses pemadaman," kata Raffi Hidayatullah, Kamis, 19 September 2019.
Di sisi lain, Raffi mengatakan, larangan pembakaran hutan dan lahan harus mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjadi imbas ulah oknum yang melanggar hukum dengan sengaja membakar hutan dan lahan.
Aspirasi masyarakat, yakni agar pemerintah memberikan solusi untuk membuka lahan terkait larangan itu.
Raffi mengatakan, dalam pasal 69 Ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara dibakar maksimal 2 hektare.
--page
"Hak-hak tradisional masyarakat adat salah satu di antaranya membuka ladang dengan cara tradisional yakni membakar, namun masyarakat juga harus mempunyai dasar utama dalam hal membakar untuk berkebun, jangan sampai menjadi tumbal atas UU tersebut. Masyarakat adat juga wajib mendapat perlindungan hukum," kata dia.
Untuk itu Raffi meminta kepada pemerintah daerah harus mempertimbangkan hak masyarakat luas, dengan mencari solusi agar dapat berkebun tanpa harus membakar lahan.
"Pemerintah dan aparatur penegak hukum harus membangun pemahaman, mengkriminalkan masyarakat adat yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana diperbolehkan dan dikualifikasikan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH merupakan pelanggaran terhadap konstitusi, dan pengingkaran terhadap hak-hak masyarakat adat yang dilindungi konstitusi," pungkasnya. (PRASOJO/B-11)








