BORNEONEWS, Sampit - Laporan aktivis lingkungan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menguak bahwa Pemkab Kotim pernah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Ceria Karya Pranawa (CKP).
Surat rekomendasi Pemkab Kotim itu dikirim ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Kalimantan Tengah.
Surat itu, kata Gahara, bernomor 522.11/352/Ekbang/VII/2007, tertanggal 7 Juni 2007 dan dilanjutkan dengan Surat Nomor 525/107/Ek.SDA/III/2010, tertanggal 8 Maret 2010.
"Itu karena tidak ada aktivitas lapangan dan tidak pernah menyampaikan laporan kepada Pemkab Kotim," tegas Gahara, Minggu, 6 Oktober 2019.
Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan surat peringatan kepada PT CKP hingga 3 kali.
--page
Sehingga menguak fakta lahan di PT CKP tidak terawat saat terjadi musim kemarau hingga mengakibatkan kebakaran dan berdampak pada kabut asap.
Terpisah Kepala Unit Kerja Kotawaringin Timur-Katingan PT CKP Agus, menyebut masalah itu ada pada manajemen sebelum mereka.
Untuk manajemen saat ini baru bertugas sekitar satu tahun mengelola PT. CKP yang berlokasi di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
"Untuk masalah pencabutan izin itu sudah clear dari dinas," kata Agus.
Ia membantah dan menyebut tidak ada pencabutan izin. "Makanya manajemen yang baru sudah melaksanakan penanaman. Yang kami tanam sama yakni sengon," ucapnya. (NACO/B-3)








