SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sosialisasi dan pembahasan pakta integritas.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat komitmen penyelenggara pemerintahan menjalankan tugas sesuai aturan dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Jadi kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari rapat yang diundang oleh Deputi Pencegahan KPK RI terkait dengan tindak lanjut dan melaksanakan tugas masing-masing untuk bisa berkomitmen sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Senin, 21 September 2026.

Rimbun menjelaskan, DPRD dan pemerintah daerah memiliki peran masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dari sisi DPRD, pelaksanaan tugas mencakup fungsi anggaran atau budgeting, pengawasan, serta pembentukan peraturan daerah.

Karena itu, seluruh fungsi tersebut diminta dijalankan secara maksimal dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. KPK juga memberikan catatan agar komitmen tersebut dituangkan dalam pakta integritas yang dapat dipahami dan dijalankan bersama.

"Proses kami sebagai penyelenggara pemerintahan baik di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan juga DPRD Kotawaringin Timur yang menjalankan tugas dan fungsi hak budgeting, pengawasan, dan prolegda. Kami diminta untuk bagaimana menjalankan tugas dan fungsi dengan maksimal," ujarnya.

Menurut Rimbun, pakta integritas menjadi bentuk komitmen bersama agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan tanpa KKN. Pembahasannya dilakukan bersama eksekutif agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai isi dan penerapannya dalam menjalankan tugas.

"Dan diberikan catatan membuat pakta integritas untuk komitmen bagaimana penyelenggara pemerintahan ini bisa berjalan dengan baik tanpa ada KKN di situ. Konsep tadi kami bahas pakta integritas supaya bahasanya sama-sama bisa memahami dan bisa menjalankan tugas fungsi dengan baik," katanya.

Ia menyebut komitmen tersebut juga berkaitan dengan sumpah dan janji anggota DPRD serta berbagai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas. Rimbun menyinggung Perpres Nomor 12 Tahun 2018 sebagai salah satu aturan yang menurutnya memuat ketentuan terkait komitmen tersebut. 

"Jadi memang berbicara sumpah janji DPRD dan aturan yang ada yang disampaikan, yaitu Perpres Nomor 12 tahun 2018, memang di situ ada komitmen membuat pakta integritas untuk menjalankan tugas dan fungsi, baik janji pribadi sendiri dan juga janji kepada masyarakat dan juga negara," tuturnya.

Rimbun menambahkan, pakta integritas diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Menurutnya, komitmen tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas sekaligus mengingatkan konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.

Ia menegaskan, apabila kemudian ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota DPRD maupun Pemerintah Daerah, pakta integritas tersebut menjadi bagian dari komitmen yang telah dibuat dalam menjalankan tugas pemerintahan.

"Hari ini tindak lanjut dari diwajibkan sesuai dengan petunjuk dari KPK bahwa bukan hanya aturan saja, tapi pakta integritas yang ditandatangani semua supaya bisa menjalankan tugas fungsi dengan baik. Dan seketika jika ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan baik dari lembaga DPRD maupun dari Pemerintah Daerah, maka itulah yang ditunjukkan oleh KPK pada saat proses untuk meluruskan permasalahan yang nanti kalau ada masalah," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)