BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi mengingatkan Pemkab Kotim untuk memperhatikan perlindungan terhadap hak - hak masyarakat.
Bahkan dia menyebutkan belakangan ini hak masyarakat ada yang terabaikan begitu saja. Sebagai bentuk tanggungjawab moralnya kepada masyarakat, dirinya meminta dan menekankan kepada pemerintah untuk memperhatikan dan mengakomodir hak masyarakat.
"Karena secara aturan jelas ada payung hukumnya melalui kebijakan pemerintah pusat," kata Abadi, Senin, 4 November 2019.
Abadi menyebutkan, pemerintah pusat menegaskan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 34/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak. Pemerintah pusat menegaskan pengakuan bahwa kearifan lokal dilaksanakan untuk menyejahterakan masyarakat setempat.
--page
"Dari itu sudah seharusnya pemerintah kabupaten merealisasikan ini di lapangan," pungkasnya.
Abadi menyayangkan karena fakta di lapangan tidak seperti diharapkan. Masih banyak kondisi yang bertentangan dengan semangat melindungi hak masyarakat dalam mengupayakan kesejahteraan hidup seperti yang sejak lama dijalankan.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak disebutkan bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat, sedangkan Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah
Pengaturan Hutan Adat dan Hutan Hak dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi pemangku Hutan Adat dan Hutan Hak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan hutan lestari.
Salah satu isinya ditegaskan bahwa tanah adat adalah tanah beserta isinya yang berada di wilayah kedamangan dan atau di wilayah desa/kelurahan yang dikuasai berdasarkan hukum adat, baik berupa hutan maupun bukan hutan dengan luas dan batas-batas yang jelas, baik milik perorangan maupun milik bersama yang keberadaannya diakui oleh mantir kerapatan adat desa/kelurahan dan damang kepala adat. (NACO/B-5)








