BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya mengamankan pengedar ratusan gram narkotika jenis sabu di km 17 Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya.
"Berdasarkan informasi dari mana masyarakat, akan ada sabu dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Syaiful Anwar, pengedar sabu itu," kata Kepala BNNK Palangka Raya AKBP Miga Nugroho, Rabu 11 Desember 2019.
Saat dilakukan pengembangan tersangka mengaku barang haram yang diambilnya tersebut dari sebuah tempat. Namun, dia tidak menemui pemilik barang tersebut.
"Si tersangka ini memang pintar. Dia memutuskan mata rantai jaringan sabunya. Saat ditanya hanya cuman dijawab diambil dari sebuah tempat. Sedangkan komunikasi dengan bandarnya lewat ponsel saja," tegas Miga.
Terhadap kejahatan seperti ini, tersankg adijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--page
Saat ini, tersangka menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di BNNK Palangka. Selanjutnya akan diserahkan ke kejaksaan negeri dan pengadilan negeri untuk disidangkan. (ARNOL/B-11)








