SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengurangi zona parkir dibeberapa ruas jalan dalam kota Sampit terkait keluhan masyarakat.

"Mulai tahun ini kami akan rapatkan untuk pengurangan zona parkir, karena banyaknya keluhan masyarakat," ujar Bupati Kotim, Supian Hadi, Rabu 1 Januari 2020.

Keluhan masyarakat cukup banyak masuk kepada dirinya. Mereka mengeluh, karena terkadang hanya parkir beli sesuatu di warung atau di tempat jualan bahan pokok dan lainnya yang hanya sebentar, tapi sudah ditagih uang parkir. Bahkan ada yang hanya membeli sesuatu dengan harga Rp2 ribu juga ditagih parkir Rp2 ribu.

"Hal itu tentunya merugikan masyarakat. Dan itulah yang dikeluhakan mereka kepada saya. Sehingga nanti akan saya evaluasi zona mana saja yang tidak boleh jadi zona parkir," katanya.

Selain menjadi keluhan masyarakat, tentunya keadaan tersebut bisa mengganggu para pedagang di daerah ini.

--page

Karena bisa saja akibat hal tersebut membuat masyarakat enggan pergi ke warung, dan memilih ke sejumlah usaha ritel. Sehingga akan merugikan pedagang nantinya.

"Mungkin nanti di sejumlah wilayah Jalan Pelita akan ada bebas parkir, begitu juga Mt Haryono, maupun beberapa ruas jalan lainnya," terangnya.

Dia juga menyoroti masih banyaknya juru parkir yang tidak memberikan karcis dan ada yang seenaknya saja menentukan tarif yang lebih besar dari yang telah ditentukan. Hal itu tentunya memberatkan masyarakat.

"Ada yang menagih lebih dari Rp 2 ribu untuk sepeda motor. Tentu hal ini memberatkan, dan itulah yang menjadi bahan evaluasi kami," katanya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)