BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini terus mendalami keterlibatan bandar besar, dari pengungkapan kasus sabu sebanyak 30.9 gram yang dikemas dalam 180 bungkus klip dengan tersangka Halidi.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro saat jumpa pers, Kamis sore, 9 Januari 2020 mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penyedilikan terhadap kasus tersebut, guna mengungkap aktor besar di balik beredarnya barang haram ini.
“Kita dalami terus keterangan tersangka Halidi dalam kasus ini, sehingga nantinya kita harapkan akan terungkap dari mana tersangka mendapatkan sabu ini, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap,” katanya.
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan tersangka, barang haram yang di edarkan tersebut, pembelinya dari berbagai kalangan, hingga peredaran barang ini, jika tidak terungkap akan berdampak besar pada generasi muda.
“Peran seluruh masyarakat sangat kita harapkan, untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungannya, hingga kami dapat melakukan tindakan tegas untuk meminimalisir peredaran narkoba di Seruyan,” tandas Kapolres.
--page
Sebelumnya, jajaran Polsek Seruyan Hilir di back up Sat Res Narkoba Polres Seruyan, pada Selasa, 7 Januari 2020, berhasil mengamankan seorang pemuda Halidi (40) di salah satu pondok yang berbatasan langsung dengan perusahaan perkebunan PT Sarana Titian Permata I Divisi I Desa. Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.
Diamankannya pemuda yang bekerja sebagai pekebun ini, lantaran kedapatan membawa sabu sebanyak 180 bungkus klip bening, dengan berat bersih 30,90 gram, yang akan ia edarkan pada wilayah perusahaan berkebunan di sekitar pondok tempat tinggalnya. (FAHRUL HAIDI/B-5)








