KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim gabungan dari Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Kuala mengamankan seorang lelaki diduga sebagai bandar judi jenis dadu gurak berinisial HR (30) di Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala.

Polisi mengamankan pelaku yang merupakan warga setempat itu setelah mendapatkan informasi, hingga ditindaklanjut, dan pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan perjudian.

"Pelaku kami amankan tadi malam di Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala," ucap Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugerah kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2020.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah tikar purun corak warna putih, hitam dan merah, 1 buah terpal warna kuning, 2 buah lapak dadu warna hijau, 1 buah tas selempang,
9 buah dadu, 1 buah mangkok dadu.

"Kemudian juga diamankan 1 buah piring corak bunga, 1 buah aki merk yuasa beserta kabel dan lampu serta uang tunai Rp 4.792.000," tuturnya.

--page

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)